Kapolresta menjelaskan, sabu yang dibawa tersangka seberat 1,9 kilogram tersebut diduga milik jaringan narkotika yang dikendalikan oleh Muslim dan Si Wan yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) .
Barang haram narkotika jenis sabu tersebut diterima tersangka NF alias SN di wilayah Aceh Utara dari dua orang jaring DPO. Jika sabu ini berhasil lolos dan beredar di Jakarta diperkirakan nilainya mencapai Rp1 hingga Rp1,5 miliar. Tersangka yang mengaku sebagai kurir dijanjikan upah Rp40 juta.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini diamakan di Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu para DPO yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi itu, kata Kapolresta Kombes Pol Andi Kirana. Aentenews by Ampelsa