Foto antenews. Com//Ampelsa
Banda Aceh (Aentenews) - Aparat kepolisian menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1,9 kilogram dan mengamankan seorang tersangka diduga sebagai pengedar di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) kabupaten Aceh Besar, provinsi Aceh.
Pengedar bersama barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Bandara SIM sebelum keberangakan menuju Jakarta menumpang pesawat pada Kamis 25 Desember 2025.
“Seorang pria berinisial NF alias SN (42) itu ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu saat menuju Jakarta melalui bandara SIM, “ kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, saat konfresnsi pers di Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).
Kapolresta mengatakan, kronoliginya berawal dari pengawasan dan kejelian petugas Avsec Bandara SIM yang melihat citra mencurigakan saat pemeriksaan bagasi penumpang pesawat Super Air Jet rute Banda Aceh-Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam paket sabu seberat total 1,972 gram di dalam koper warna cokelat dan mengamankan pemiliknya dan selanjutnya menelusuri pemiliknya melalui CCTV.
Menurut Andi Kirana, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru dua kali menjadi kurir sabu. Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik mengungkap fakta yang berbeda.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, tersangka sudah empat kali melakukan pengiriman narkotika lintas provinsi, tiga kali di antaranya berhasil dan yang keempat kali gagal tertangkap apara keamanan di Bandara SIM, katanya.