Dalam pelaksanaannya, BSI berperan sebagai bank penyalur dana kepada kelompok penerima manfaat (GP3A/Perkumpulan Petani Pemakai Air).
Imsak Ramadhan menjelaskan seluruh tahapan, mulai dari pembukaan rekening hingga pencairan dana, dilaksanakan berdasarkan prosedur operasional standar BSI dan sesuai ketentuan yang ditetapkan BSI dan Regulasi Bank Indonesia dan OJK.
BSI mengimbau masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat, untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak bersumber dari pihak resmi. Apabila diperlukan, klarifikasi dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung melalui kantor BSI terdekat atau kanal layanan resmi BSI.
Program P3-TGAI menjadi salah satu bentuk sinergi nyata antara pemerintah dan sektor perbankan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengelolaan air irigasi yang lebih baik.//Redaksi
Sumber : Humas BSI