Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 e, melarang keras setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pungutan oleh pihak non-ASN yang tidak memiliki kewenangan formal adalah bentuk penyalahgunaan akses kekuasaan yang masuk kategori tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kerugian dari pungli ini bukan semata angka. Uang Rp 2,1 miliar lebih yang diduga digelapkan itu bisa berarti puluhan ruang kelas yang tak jadi diperbaiki, laboratorium yang gagal dibangun, atau fasilitas sanitasi yang tetap dibiarkan rusak.
Dampaknya nyata: anak-anak tetap belajar di ruang rapuh, bocor, dan jauh dari standar pendidikan yang layak. Dalam konteks hak asasi manusia, kondisi ini merupakan pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 31 dan ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Mahmud Padang menegaskan, jika praktik ini benar, maka kerugian yang ditanggung masyarakat tidak hanya berupa kebocoran anggaran, tetapi juga hilangnya kesempatan generasi muda untuk belajar di ruang kelas yang aman dan bermutu.
“Membiarkan pungli ini sama saja merampas masa depan anak bangsa. Program strategis nasional yang seharusnya menjadi kebanggaan, berubah menjadi ladang bancakan segelintir orang,” katanya.
Atas dasar itu, Alamp Aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh turun tangan penuh. Menurut Mahmud, penanganan di tingkat kabupaten rawan konflik kepentingan mengingat kedekatan sosial-politik antara aktor lokal.
Hanya Kejati Aceh yang dinilai punya independensi untuk membongkar jaringan pungli ini. “Persoalan ini sudah jadi buah bibir masyarakat. Jika aparat serius, dalam waktu singkat praktik ini bisa terbongkar,” tegasnya.
Alamp Aksi menyatakan sudah mengantongi informasi awal dan terus melakukan pemantauan. Pihaknya juga meyakini Kejati Aceh dengan jejaringnya akan lebih mudah melacak dan membongkar indikasi pungli anggaran revitaslisasi sekolah yang merupakan program pemerintah pusat.