Rabu, 30 September 2026

Alamp Aksi duga ada indikasi pungli program revitalisasi sekolah

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Kamis, 25 September 2025 | 20:59 WIB


Banda Aceh (Aentenews) - Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, menduga ada indikasi praktek pungutan liar (pungli) pada program revitalisasi sekolah di salah satu kabupaten di wilayah barat dan selatan Aceh.





"Program revitalisasi sekolah yang digadang-gadang sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo Subianto justru dicemari aroma pungutan liar di salah satu kabupaten wilayah Barat Selatan Aceh," kata Ketua DPW Alamp Aksi Mahmud Padang dalam rilisnya dan diterima Aentenews.com di Banda Aceh, Kamis.





Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, dari total pagu fisik di salah satu kabupaten sebesar Rp 14,45 miliar yang dialokasikan untuk 15 sekolah, terendus adanya indikasi dugaan potongan hingga 15 persen di setiap kegiatan. Jika dikalkulasi, nilai pungli yang menguap mencapai sekitar Rp 2,167 miliar.





Mahmud Padang, menyebut pola pengutipan itu bukan sekadar rumor tapi merupakan adanya indikasi pungli yang tak boleh dibiarkan begitu saja.“Ini sudah jadi rahasia umum di warung-warung kopi. Dugaan pungli dilakukan oleh oknum non ASN yang bukan pejabat resmi, tetapi punya kuasa untuk memungut uang dari pihak penerima bantuan," ujarnya menambahkan.





Informasi yang dihimpun Alamp Aksi memperlihatkan pungutan dilakukan secara sistematis kepada pihak penerima. Oknum perantara inilah yang berperan sebagai “penjaga pintu”, memastikan dana bantuan tidak mengalir penuh ke penerima karena sebagian dipotong untuk kepentingan kelompok tertentu.





Kata Mahmud, fenomena ini dalam literatur tata kelola publik disebut sebagai "state capture corruption" yaitu praktik korupsi oleh aktor informal yang mampu membajak kebijakan publik melalui jalur non formal.





Secara regulasi, lanjut Mahmud, praktik ini jelas melanggar hukum. Program revitalisasi sekolah dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang menekankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB

Terpopuler

X