Tim Pansus berencana memanggil Dinas DPMSTP Disnaker, BPN, dan instansi terkait untuk membuka data secara transparan. Selanjutnya, tim pansus akan merekomendasikan pencabutan atau pembekuan izin bagi perusahaan yang terbukti tidak menjalankan operasional sesuai izin yang diberikan.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pemilik modal yang memegang izin hanya untuk menahan aset tanpa kontribusi nyata bagi Aceh Barat. “Perusahaan harus menjadi motor penggerak ekonomi, bukan sekadar papan nama di dokumen perizinan,” tutup Ahmad Yani.
Pewarta Meulaboh/Nagan Raya : Rio