Tim Pansus DPRK Aceh Barat menemukan indikasi keberadaan salah satu perusahaan yang masih mengantongi izin usaha dan bahkan menguasai lahan strategis di daerah itu, namun tidak memiliki karyawan maupun manajemen aktif.
Dari penelusuran awal, perusahaan tersebut tercatat aktif di data perizinan, namun saat dicek di lapangan tidak ada aktivitas operasional, tidak ada tenaga kerja, bahkan tidak ditemukan kantor atau perwakilan manajemen yang sah. Ironisnya, beberapa di antaranya menguasai lahan dalam luasan signifikan yang dibiarkan terbengkalai.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini potensi penyalahgunaan badan hukum untuk spekulasi lahan dan menghambat pemanfaatan aset daerah bagi kepentingan rakyat,” tegas ketua pansus DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani.
Ia menambahkan, tanpa pengurus resmi seperti Direksi atau Komisaris, perusahaan tersebut jelas melanggar ketentuan UU Perseroan Terbatas, sementara ketiadaan karyawan melanggar prinsip wajib lapor ketenagakerjaan.
Fenomena ini juga merugikan daerah dari sisi ekonomi. Tidak adanya aktivitas berarti tidak ada serapan tenaga kerja, tidak ada kontribusi pajak daerah, dan tidak ada multiplier effect ekonomi. “Masyarakat kehilangan kesempatan kerja, PAD daerah tergerus, dan lahan produktif berubah menjadi semak belukar,” tambahnya.