Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp15 juta. Korban luka berat menerima Rp10 juta, sedangkan korban luka ringan memperoleh Rp5 juta.
Selain santunan tersebut, pemerintah juga telah menyalurkan berbagai bantuan lainnya berupa bantuan isi hunian, bantuan stimulan sosial ekonomi, bantuan jaminan hidup (Jadup), serta bantuan perabot rumah tangga bagi masyarakat terdampak banjir.
Bupati berharap seluruh bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. "Saya minta bantuan ini dipergunakan untuk kebutuhan yang benar-benar penting bagi keluarga. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak musibah," katanya.
Pada kesempatan itu Al-Farlaky juga mengingatkan tidak ada pihak mana pun yang melakukan pemotongan terhadap bantuan pemerintah.
"Saya tegaskan, tidak boleh ada pemotongan bantuan apa pun, baik bantuan dari BNPB maupun Kementerian Sosial. Bantuan ini adalah hak masyarakat dan harus diterima secara utuh tanpa dipotong sepeser pun," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Pemulihan Sosial Kementerian Sosial RI, Hijrah Manfaluty, mengatakan pemerintah terus berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang menjadi korban banjir di Aceh Timur.
Menurutnya, hingga saat ini total santunan korban meninggal dunia dan korban luka-luka yang telah disalurkan di Aceh Timur mencapai Rp1,575 miliar.
Rinciannya, santunan tahap pertama diberikan kepada 58 ahli waris korban meninggal dunia senilai Rp870 juta. Tahap kedua diberikan kepada dua ahli waris korban meninggal dunia senilai Rp30 juta serta dua korban luka berat senilai Rp10 juta.