Aceh Timur (Aentenews) - Proses pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk warga terdampak bencana banjir di kabupaten Aceh Timur mulai memasuki tahap pembebasan dan nilai ganti rugi lahan milik masyarakat.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam rapat bersama dengan warga pemilik lahan di Kecamatan Serba Jadi, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur, Senin (27/7/2026) meminta proses pengadaan tanah untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dapat terselesaikan dengan cepat.
Pertemuan tersebut juga difokuskan pada penyelesaian administrasi pembebasan lahan sebagai syarat utama agar pembangunan huntap dapat segera memasuki tahap berikutnya. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga mengundang langsung para pemilik lahan guna membangun kesepahaman terkait proses pengadaan tanah.
"Yang paling penting hari ini adalah kita menyelesaikan persoalan lahannya terlebih dahulu. Kami meminta kesediaan dan komitmen masyarakat agar proses pembebasan lahan bisa segera dituntaskan sehingga koordinat lokasi dapat segera kami kirimkan kepada Satgas Penanganan dan Rehabilitasi Rekonstruksi (PRR) Pusat," kata Al-Farlaky.
Ia menjelaskan, nilai ganti rugi lahan akan ditetapkan secara profesional melalui penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Al-Farlaky mengatakan, saat ini terdapat dua titik lokasi yang telah disiapkan untuk pembangunan huntap komunal bagi warga dari tiga gampong di Kecamatan Serba Jadi. Total lahan yang akan dibebaskan mencapai sekitar 6 hektare.
Selain pembangunan huntap, pemerintah juga telah menyiapkan pembangunan Kantor Camat Serba Jadi sebagai pusat administrasi pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah pedalaman.