Bupati Pidie Sarjani Abdullah
Sigli (Aentenews) – Pemerintah Kabupaten Pidie menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih nilai tertinggi di Provinsi Aceh dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang dirilis oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pemkab Pidie memperoleh skor 96,26 dengan predikat AA (Istimewa), sekaligus menempatkannya sebagai salah satu pemerintah daerah dengan kinerja reformasi hukum terbaik di tingkat nasional.
Capaian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, mengatakan bahwa hasil ini menunjukkan konsistensi dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Pidie dalam membenahi tata kelola hukum daerah, mulai dari tahap perencanaan regulasi hingga implementasi di lapangan.
“Pidie mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Ini mencerminkan komitmen kuat Bupati Sarjani Abdullah dalam mendorong reformasi hukum yang berkelanjutan,” ujar Andi, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun 2023 nilai IRH Pidie berada di angka 67,11 dengan predikat B (Cukup Baik). Selanjutnya meningkat pada tahun 2024 menjadi 87,1 dengan predikat A (Sangat Baik), hingga akhirnya mencapai kategori AA (Istimewa) pada tahun 2025 dengan skor 96,26.