Pidie (Aentenews) - Wakil Bupati (Wabup) Pidie Alzaizi Umar menyatakan bahwa Mukim memiliki posisi strategis karena merupakan lembaga pemerintahan adat yang hanya dimiliki Aceh sebagai konsekuensi kekhususan daerah.
Hal tersebut disampaikan Wabub saat melantik Samsuar M Jamil sebagai Imum Mukim Bangkeh, Kecamatan Geumpang pada 30 Juli 2026.
Oleh karena itu, Alzaizi pergantian Imum Mukim ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kelembagaan mukim sebagai institusi adat dalam sistem pemerintahan Aceh.
Pengangkatan Samsuar didasarkan pada Keputusan Bupati Pidie Nomor 141/28/KEP.02/2026 tertanggal 30 Juni 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Imum Mukim Bangkeh.
Menurut dia, keberadaan mukim tidak hanya menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat kemukiman, tetapi juga menjaga adat istiadat, memperkuat pelaksanaan syariat Islam, serta menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Pidie menghargai dan mendukung keberadaan lembaga mukim sebagai bagian dari kekhususan Aceh," kata Alzaizi.
Ia mengacu pada Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Mukim yang mengatur tugas Imum Mukim, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan kemukiman, pelaksanaan pembangunan, perlindungan adat istiadat, pembinaan kesejahteraan masyarakat, hingga peningkatan kualitas pelaksanaan syariat Islam.