Selain aspek hukum, WPR disebut akan membuka lapangan kerja serta memperkuat ekonomi lokal di wilayah pedesaan.
Usulan ini ditembuskan ke Badan Geologi Kementerian ESDM, Ketua DPR Aceh, Ketua DPRK Pidie, Kepala DPMPTSP Aceh, dan Kepala DLHK Aceh untuk proses tindak lanjut.
Pewarta Pidie/Pijay :Amir Sagita