Banda Aceh (Aentenews) - Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhulullah atau Dek Fadh, mengapresiasi atas inisiatif dan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dalam mendorong mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang berintegritas.
Hal tersebut disampaikan Wagub Aceh saat mendampingi Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026. Anugerah tersebut diserahkan kepada 15 desa dari sejumlah kabupaten dan kota di Aceh, Rabu (21/10).
Menurutnya, desa (di Aceh disebut gampong) berperan strategis dalam pembangunan sehingga setiap kebijakan dan anggaran yang dikelola harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Dek Fadh.
Ia menegaskan, pencegahan korupsi harus menjadi komitmen bersama yang diwujudkan melalui keterbukaan informasi anggaran, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.
Kepada 15 desa penerima penghargaan, Dek Fadh menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas komitmen serta kerja keras perangkat desa bersama masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan amanah.
Ia berharap penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pengakuan atas capaian yang telah diraih, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dek Fadh juga mengharapkan desa-desa percontohan tersebut dapat menjadi teladan bagi desa lainnya di Aceh.
Karena itu, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten/kota bersama perangkat daerah terkait perlu terus diperkuat agar praktik tata kelola pemerintahan yang baik dapat diterapkan secara lebih luas.
Penganugerahan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap desa-desa yang menunjukkan komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Program ini juga diharapkan dapat mendorong semakin luasnya penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Aceh.