Jakarta (Aentenews) - Bareskrim Polri menyatakan telah menaikkan status 98 laporan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab sebelum menetapkan tersangka.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik mendalami bukti dan keterlibatan pihak-pihak terkait sebelum menetapkan tersangka.
"Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi," ujar Suyudi saat memberikan keterangan kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Ia menegaskan, penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. "Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," kata Kapolri dikutip dari laman Info Publik.
Suyudi juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban hukum dalam perkara karhutla korporasi tidak terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha. Pemilik perusahaan dan pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. "Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," ujar Suyudi.
Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menegakkan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan kecukupan alat bukti.