Sebagai informasi, terdapat tiga skema utama Penataan dan Pengadaan Guru Nasional hasil kesepakatan DPR dan Pemerintah pada 18 Agustus 2026. Pertama, PPPK Guru Paruh Waktu di Pemerintah Daerah akan diangkat menjadi PPPK Guru penuh melalui proses pengalihan.
Kedua, para guru yang telah berstatus PPPK akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Guru.
Ketiga, pemenuhan kekurangan guru tingkat nasional akan dilakukan melalui seleksi CPNS Guru secara terbuka dan kompetitif. Skema ini secara khusus memberikan ruang bagi para guru honorer maupun PPPK paruh waktu yang telah dialihkan untuk melamar guna memenuhi kebutuhan guru nasional.
Aentenews by Ampelsa