Akibat penambangan illegal itu, wargad dari tujuh gampong (desa) di Kemukiman Jantho hingga gampong Rabo Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, tak bisa lagi memanfaatkan air Krueng Aceh sebagai sumber air minum, karena kondisinya telah keruh dan berlumpur secara permanenSebelum muncul aktivitas penambangan itu, air Krueng Aceh itu jernih dimanfaatkan ribuan warga untuk konsumsi dan mencuci karena mereka tak memiliki layanan jaringan PDAM.
Namun, tambahnya, sejak dua tahun terakhir, nyairs air jernih itu sudah menjadi mimpi yang tak pernah jadi kenyataan lagi karena sudah berubah keruh dan berlumpur.
“Saya pikir, wajar saja jika banyak pihak yang marah dn kecewa berat, namun sekali lagi kami tegaskan, Pemkab Aceh Besar tak punya wewenang untuk menanggulangi kondisi tersebut. Karena kewenangan regulasi soal tambang semuanya di level provinsi dan pusat,”kata Syech Muharram.
Bupati Aceh Besar meminta kepada operator Pertambangan Emas Tanpa Izin itu segera menghentikan kegiatan tambang di hulu sungai itu, karena dampaknya kepada masyarakat di hilir yang kesulitan memperoleh air bersih dan selain ancaman kerusakan lingkungan dan potensi banjir bandang.
“Saya secara terbuka meminta kepada pemerintah Aceh dan BWS untuk mengambil langkah tegas menghentikan praktek penambangan ilegal tersebut,” demikian harap Bupati Aceh Besar, Syech Muharram
Aentenews by Ampelsa.