Aceh Besar (Aentenews) - Bupati Aceh Besar, Muharram Idris yang akrab disapa Syech Muharram menanggapi insiden pemasangan sejumlah spanduk bernada menjurus hujatan dan kritikan terkait ekspolitasi kegiatan penambangan ilegal di hulu sungai Krueng Aceh dan kawasan hutan lindung di daerah itu.
Spanduk kritikan yang menjurus hujatan itu dipasang di beton Plang Nama Kantor Bupati Aceh Besar, tidak memiliki nama lembaga pemasang, terkait ekspolitasi hutan secara masife di hulu Krueng Aceh.
“Masyarakat harus tahu duduk persoalan yang sebenarnya, kewenangan untuk menangani hingga menghentikan eksploitasi itu ada di level provinsi dan pemerintah pusat, termasuk Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) jika sudah terkait tercemarnya Krueng Aceh,” kata Syech Muharram, dalam siaran resmi Website Pemkab Aceh Besar, Selasa , (08/09/2026).
Menurut Bupati Aceh Besar itu, ia merasa sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya eksploitasi hutan lindung di hulu Krueng Aceh untuk penambangan emas atau sejenisnya yang dipastikan sebagai PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).
Bahkan pihak DPMTSP Aceh secara tegas telah menyatakan jika penambangan itu sebagai tindakan illegal, namun belum ada upaya serius dari para pihak untuk menghentikannya.
Lebih dari itu, kata Bupati Muharram, kawasan penambagan illegal tersebut berada di hutan lindung yang berfungsi untuk areal tangkapan air hulu Krueng Aceh berada di areal perbatasan kabupaten Pidie dan kabupaten Aceh Besar.