nasional

Dua WNA asal Tiongkok ditetapkan tersangka, ini kasusnya

Kamis, 3 September 2026 | 17:11 WIB


-




Foto Dok Biro Humas Kemenhut.





Sulawesi Utara (Aentenews) - Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, CXY dan XXL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. 





Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan dua WNA asal Tiongkok itu sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026) setelah penyidik mengungkap peran masing-masing dalam operasional pertambangan ilegal di kawasan hutan Sulawesi Utara.





Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kawasan hutan harus terlindungi dari kegiatan pertambangan ilegal yang mengambil manfaat dari sumber daya alam tanpa hak.





Hasil penyidikan menunjukkan XXL berperan sebagai pengawas lapangan, sedangkan CXY diduga mengoordinasikan operasional PETI. Penyidik juga memperoleh keterangan ahli digital forensik yang menemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY. Transaksi tersebut diduga digunakan untuk pembayaran upah pekerja, penyewaan alat, dan pembelian bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas.





Keduanya selanjutnya diserahkan kepada Kantor Seksi Wilayah III Manado, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses penyidikan.





Keterangan ahli digital forensik kemudian membantu penyidik mendalami peran CXY melalui riwayat transaksi pada rekening atas namanya. Dari transaksi tersebut ditemukan penerimaan dan penyaluran dana yang diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional kegiatan PETI, termasuk pembayaran pekerja, penyewaan alat, dan pembelian bahan pengolahan emas.


Halaman:

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB