Rabu, 30 September 2026

Dua WNA asal Tiongkok ditetapkan tersangka, ini kasusnya

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Kamis, 3 September 2026 | 17:11 WIB



Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kedua tersangka disangkakan melanggar Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.





Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pengungkapan perkara ini berawal dari temuan di lapangan yang kemudian dikembangkan melalui proses penyidikan.





“Temuan awal di lapangan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara ini. Kami mengapresiasi UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara yang telah menemukan dan mengamankan aktivitas tersebut. Setelah ditangani penyidik, perkara terus dikembangkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan KPH dan instansi terkait untuk menjaga





Kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan yang dilakukan UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada 10 Juli 2026 di kawasan HPT Sungai Ongkag. Petugas menemukan indikasi aktivitas pertambangan emas ilegal berupa bak perendaman emas beserta sejumlah sarana pendukung kegiatan pertambangan.





Di lokasi tersebut, petugas mengamankan CXY yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait aktivitas pertambangan. Pengembangan kemudian dilakukan hingga pada 18 Juli 2026 petugas kembali mengamankan XXL di lokasi yang sama. 





“Pertambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengambil ruang yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Negara juga tidak boleh membiarkan kegiatan ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan,” demikian tegas Januanto.





Aentenews by Ampelsa





Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB

Terpopuler

X