Upaya tersebut sangat krusial mengingat kondisi geografis wilayah Indonesia yang rawan terhadap berbagai ancaman bencana. Oleh karena itu, BNPB menjadikan Destana sebagai strategi prioritas. Komitmen ini diperkuat melalui kehadiran Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 yang mengukuhkan posisi desa maupun kelurahan sebagai ujung tombak ketangguhan bencana.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Pangarso Suryotomo, menjelaskan bahwa program Destana bertujuan untuk membangun kapasitas mandiri tingkat desa agar mampu beradaptasi, menghadapi, dan pulih dengan cepat dari dampak bencana.
“Masyarakat dan pemerintah desa bertindak sebagai aktor utama, bukan sekadar penerima manfaat,” demikian Pangarso dalam forum diskusi tersebut.
Aentenews by Ampelsa.