nasional

Waspada, BPOM kembali temukan 12 Obat Bahan Alam mengandung bahan kimia obat 

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:05 WIB



Kepala BPOM melanjutkan bahwa praktik penambahan bahan kimia obat dalam obat bahan alam merupakan bentuk kecurangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 





“Mengapa bahaya? Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini,” tegas Taruna Ikrar.





Penggunaan OBA yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius. Misalnya sildenafil sitrat, yaitu obat keras untuk disfungsi ereksi yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius seperti penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal. Sementara itu, penggunaan OBA mengandung parasetamol dapat meningkatkan risiko gangguan fungsi hati.





Khusus terhadap temuan produk berklaim sesak napas, BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak menangani keluhan sesak napas secara sembarangan. Sesak napas dapat menjadi tanda kondisi kesehatan yang serius dan memerlukan pemeriksaan serta penanganan oleh tenaga kesehatan. 





“Penggunaan produk yang tidak jelas komposisi dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi, menunda penanganan medis yang tepat, dan meningkatkan risiko bagi konsumen,” lanjut Taruna Ikrar.





Sebagai tindak lanjut terhadap temuan tersebut, BPOM melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh produk yang teridentifikasi mengandung BKO telah diperintahkan oleh BPOM untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. 





Di samping itu, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk OBA mengandung BKO yang ditemukan secara daring. Saat ini, penelusuran dan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut sedang dilakukan. BPOM akan menindak tegas pelaku sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.





BPOM mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap produk dengan klaim berlebihan seperti “peningkatan stamina instan” atau “meredakan pegal linu dalam sekejap”, karena produk dengan klaim tersebut berisiko tinggi mengandung BKO. BPOM mengingatkan untuk tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam 

Halaman:

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB