Dua jenis dari total 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang digunakan pada produk OBA . Foto dok Badan BPOM.
Jakarta (Aentenews)- Badan Pengawsasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang digunakan pada produk OBA pada pengawasan selama April 2026 karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut siaran pers BPOM 29 Juni 2026, seperti pada periode pengawasan sebelumnya, pola temuan pada periode ini masih menunjukkan dominasi produk berklaim stamina pria/sehat pria yang mengandung sildenafil sitrat, disusul produk berklaim pegal linu yang mengandung parasetamol dan kafein.
“Pada pengawasan kali ini, BPOM menemukan OBA dengan jenis klaim yang perlu menjadi perhatian, yaitu produk klaim penyakit kulit dan gatal-gatal. Produk ini mengandung bahan kimia obat parasetamol dan mikonazol,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar pada awal Juni 2026.
Selanjutnya, juga ditemukan produk dengan klaim gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin, serta produk dengan klaim sesak nafas mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat/CTM.
Selain klaim tersebut, masih ditemukan OBA dengan kandungan sibutramin yang mencantumkan klaim pelangsing. OBA dengan klaim pegel lini/encok/asam urat yang mengandung parasetamol dan kafein serta OBA dengan klaim stamina pria/sehat pria yang mengandung sildenafil sitrat.
Produk temuan mengandung BKO ini yaitu S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets.