Hingga saat ini, Penyidik Gakkum Kehutanan masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik sawmill, tenaga teknis/ganis, pekerja, dan sejumlah saksi. Bersamaan dengan itu, BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Provinsi Sumatera Utara masih melakukan pengukuran kayu log serta pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), barcode atau penanda legalitas kayu, serta dokumen perizinan lainnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan asal-usul kayu dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen yang sah, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum yang tersedia, baik administrasi maupun pidana,” tegasnya
Aentenews by Ampelsa