Rabu, 30 September 2026

Operasi Gabungan Kemenhut, Ditemukan Ribuan Kayu Bulat Tanpa Penanda Legalitas 

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Selasa, 19 Mei 2026 | 17:30 WIB
foto Dok Kemenhut
foto Dok Kemenhut


Medan (Aentenews) - Tim Operasi Gabungan Kementerian Kehutanan mengamankan ribuan batang kayu bulat jenis rimba campuran dan meranti yang diduga tidak dilengkapi barcode atau penanda legalitas pada lima industri pengolahan kayu/sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. 





Siaran pers Kementerian Kehutanan , Selasa 19/5/2026) , disebutkan dalam operasi yang dimulai sejak Rabu, 13 Mei 2026 tersebut, tim menemukan sekitar 1.677 batang kayu bulat, 30 unit mesin bandsaw, serta kayu olahan dalam bentuk papan dan reng kaso. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.





Operasi gabungan peredaran hasil hutan kayu ilegal ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kayu bulat hasil kegiatan ilegal tersebut diduga diangkut dan ditampung oleh sejumlah industri pengolahan kayu di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.





Atas informasi tersebut, tim melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan, serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Dari hasil pemeriksaan terhadap lima industri pengolahan kayu, tim menemukan pada CV AMS sebanyak kurang lebih 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw; pada UD R ditemukan kurang lebih 413 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw; pada CV FJ sekitar 36 batang kayu log dan 6 unit mesin bandsaw; pada CV MBS ditemukan kurang lebih 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw; serta pada CV SJP ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.





Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa operasi ini masih berfokus pada pemeriksaan faktual terhadap kayu, dokumen, dan kegiatan industri di lokasi. “Saat ini tim sedang bekerja memeriksa secara teliti: menghitung dan mengukur kayu, mengecek barcode atau penanda legalitas, mencocokkan SKSHH-KB, SKSHH-KO, serta memeriksa pemilik sawmill, ganis, pekerja, dan saksi-saksi. Setiap batang kayu harus jelas asal-usulnya.





Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan dalam bentuk papan dan reng kaso di lokasi industri tersebut.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB

Terpopuler

X