Operasi gabungan yang melibatkan Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 173 Praja Vira Braja ini menyasar lokasi di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire. Berdasarkan plotting, lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti dan fasilitas pendukung, di antaranya 10 unit alat berat (excavator dan wheel loader), 1 kamp karyawan dan 2 pondok operator.
Sementara, 7 WNA asal China yang kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menemukan fakta bahwa ketujuh WNA tersebut berperan sebagai manajemen dan tenaga spesialis tambang bawah tanah. Selain itu, petugas tengah memburu pemodal (aktor intelektual) yang tidak berada di tempat saat penggerebekan dan telah mengusulkan langkah pencekalan.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Satgas PKH memastikan proses hukum akan terus dikawal guna memberikan efek jera terhadap para perusak hutan di Papua.
Aentenews by Ampelsa.