Rabu, 30 September 2026

Gakkum Kehutanan bongkar praktek tambang  emas ilegal, 10 Alat berat dan 7 WNA China diamankan

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Kamis, 14 Mei 2026 | 12:52 WIB
foto Dok Gakkum Kemenhut.
foto Dok Gakkum Kemenhut.


Jakarta (Aentenews) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terstruktur di kawasan hutan Nabire, Papua Tengah. 





Dalam operasi  tersebut, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China beserta 10 alat berat excavator yang diduga kuat terlibat dalam manajemen teknis tambang ilegal.





Dalam siaran pers Kementerian Kehutanan di Jakarta, Rabu (13/5/2026),   Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen besar Satgas PKH untuk memberantas perusakan ekosistem sumber daya alam yang kini dilakukan secara profesional dan masif.





"Praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem hutan adalah kejahatan serius dan terorganisir. Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok," tegas Dwi Januanto





Ia menambahkan bahwa di bawah arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Rohmat Marzuki, pihaknya secara nyata memperkuat tata kelola kehutanan untuk melindungi masyarakat dari kegiatan eksploitatif ilegal. "Kami ingin memastikan sumber daya alam Indonesia dikelola secara lestari dan berkeadilan," imbuhnya.





Senada dengan hal tersebut, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa pola operasi di lapangan menunjukkan adanya sindikat yang memiliki alur komando jelas.





“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, hingga pembagian tugas, itu menunjukkan operasi ilegal skala besar. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, penyokong dana, hingga pihak yang menikmati manfaat utamanya. Kami akan menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan,” kata Rudianto.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB

Terpopuler

X