Foto Dok Dirjen Imigrasi
Jakarta (Aentenews) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim ) mengamankan sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari hasil pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi mencurigakan.
"Pada 8 Januari 2026, Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, tim kami mengamankan 14 orang asing, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan," ujar Yuldi, Senin 19 Januari 2026.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer dan
telepon genggam yang berserakan, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.
Jaringan ini diketahui bekerja secara terorganisasi dengan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Mereka mencari korban melalui media sosial kemudian menjalin komunikasi menggunakan kecerdasan buatan Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan.
Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk menghasut korban agar melakukan panggilan video (video call).