Rabu, 30 September 2026

Imigrasi amankan 27 WNA diduga sindikat Love Scamming Internasional

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Selasa, 20 Januari 2026 | 17:54 WIB



"Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang," jelasnya.





Dari Gading Serpong, tim melakukan pengembangan pemeriksaan ke beberapa titik lain. Pada 10 Januari 2026 di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX yang telah overstay selama 137 hari.





Di hari yang sama, tim menyambangi kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong dan mengamankan enam WN Tiongkok yang sempat melakukan perlawanan."Dua di antaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan
dokumen palsu," ungkap Yuldi.





Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, pada 16 Januari 2026 petugas mendatangi sebuah lokasi lain di wilayah Gading Serpong dan mengamankan empat orang WNA Tiongkok yang menetap di lokasi tersebut.





Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara.
Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH.
Sedangkan operasional harian di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai bos besar, dengan
pelaksana lapangan berinisial ZJ (alias Titi) serta pasangan suami istri CZ dan BZ.





Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, total terdapat 105 WNA Tiongkok lain yang
diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan siber ini, dan sudah dimasukkan ke dalam daftar
Subject of Interest. Dua orang di antaranya sudah diamankan saat sedang melewati bandara.





Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber. Petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.





"Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB

Terpopuler

X