foto Ist
Banda Aceh (Aentenews) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir dan tanah longsor.
"Kayu-kayu tersebut dapat digunakan secara legal untuk percepatan penanganan dampak bencana di wilayah masing-masing," katanya menegaskan.
Mendagri menegaskan bahwa material kayu tersebut diperbolehkan untuk diambil dan diolah sepanjang peruntukannya jelas, yakni untuk keperluan mendesak masyarakat terdampak bencana.
"Kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir dan longsor boleh digunakan, sepanjang tujuannya untuk keperluan penanggulangan bencana. Usulan bapak bupati/wali kota nantinya akan kita tindaklanjuti dengan mengkaji terkait regulasi ini," ujar Tito Karnavian dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Sabtu.
Hal ini disampaikan Mendagri, Tito Karnavian dalam rapat pembahasan terkait pemulihan pasca bencana hidrometeorologi Aceh di aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu, 10 Januari 2026.
Rapat ini juga turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir serta masing-masing bupati/wali kota dari 23 Kabupaten/Kota.