Rabu, 30 September 2026

Mendagri "buka kran" daerah gunakan kayu gelondongan banjir, tapi

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 22:03 WIB



Tito menjelaskan, pihaknya akan memberikan kewenangan penuh kepada para bupati dan walikota untuk mengelola pemanfaatan material kayu tersebut. Langkah ini diambil agar proses pemulihan infrastruktur dasar tidak





Kayu sisa material pascabencana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mempercepat proses pemulihan infrastruktur warga. Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dimanfaatkan sebagai material utama dalam pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi para pengungsi serta Hunian Tetap (Huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.

Selain itu, material ini juga akan digunakan untuk membangun sarana konektivitas, termasuk jembatan darurat dan perbaikan berbagai fasilitas publik yang terdampak.





Meski memberikan kelonggaran, Mendagri menyadari adanya potensi risiko hukum terkait pemanfaatan hasil hutan tanpa izin resmi. Oleh karena itu, Kemendagri akan segera melakukan kajian mendalam terkait regulasi pemanfaatan kayu gelondongan tersebut.





Langkah ini bertujuan untuk memayungi para kepala daerah agar kebijakan yang mereka ambil di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum, seperti tuduhan pembalakan liar atau penyalahgunaan aset, di masa mendatang.





"Kita akan kaji kembali regulasinya, supaya bupati atau wali kota tidak tersentuh persoalan hukum nantinya saat berniat membantu masyarakat," pungkasnya.//Redaksi.






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB

Terpopuler

X