Entah siapa pemilik chainsaw, juga kurang paham siapa yang punya eskavator atau beko. Yang jelas sangat naif jika pikiran tertuju ke orang kampung yang berdekatan dengan praktek penambang ilegal, sebagai pemilik alat berat.
Pasalnya, sebagian besar masyarakat dipinggiran "surga kekayaan alam" itu hidupnya tetap sederhana dengan mata pencaharian utama sebagai petani yang mengandalkan sumber pendapatan dari hasil panen.
Meski tidak menafikan, ada warga sekitar sebagai penambang namun aktivitas mereka masih konvensional, atau kerap disebut sebagai pendulang emas tradisonal di sepanjang aliran sungai, misal di kawasan Geumpang dan Tangse, Kabupaten Pidie.
Sekretaris Pansus DPRA Nurdiansyah Alasta mengatakan tim Pansus menemukan fakta kondisi alam dan lingkungan di Provinsi Aceh hancur akibat praktik penambang ilegal secara membabi buta.
Ia bahkan menyatakan pelaku penambang ilegal disebut berkolaborasi dengan oknum aparat penegak hukum, pemodal, serta pengusaha minyak ilegal.
Praktik itu menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan Aceh secara keseluruhan. Pansus DPR Aceh meminta Gubernur menutup seluruh kegiatan tambang ilegal.
Bahkan, disebutkan wilayah yang menjadi tambang ilegal di antaranya Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.
Total ada 450 titik lokasi tambang ilegal di Tanah Rencong dengan jumlah ekskavator yang bekerja sekitar 1.000 unit.