Jakarta (Aentenews) - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ancaman tersebut disampaikan saat Prabowo memimpin Sidang Kabinet Paripurna dalam rangka dua tahun kepemimpinannya di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Prabowo menilai karhutla di Indonesia tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi ada campur tangan manusia.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah korporasi dalam kebakaran tersebut.
“Saudara-saudara, ternyata hasil penyelidikan kita di lapangan bahwa fenomena karhutla tidak semata-mata alamiah. Ada campur tangan manusia dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti,” kata Prabowo dalam pidatonya.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan dan menindak tegas.
“Saya minta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Prabowo menyebut bahwa pihak yang sengaja membakar tak lain adalah teroris lingkungan.
“Ini bisa kita anggap terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita. Kita tidak boleh menganggap ini remeh,” lanjutnya.
Jika semua bukti terkumpul, Prabowo mengungkap Pemerintah akan tegas dengan mencabut izin operasionalnya.
“Kita akan masif menangani itu, tapi kita akan mengusut sampai tuntas. Dan kalini ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar,” tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan kembali membekukan izin pemanfaatan hutan Kalimantan Tengah milik 6 perusahaan dan mewajibkan melakukan pemulihan ekosistem.
Dengan tambahan 6 perusahaan itu, kini total ada 32 perusahaan yang diberi sanksi oleh Kemenhut terkait karhutla di berbagai wilayah di Indonesia.