Rabu, 30 September 2026

KKP tangani paus bungkuk sepanjang 7 meter terdampar di Bali

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Jumat, 17 Juli 2026 | 18:39 WIB



Paus bungkuk merupakan mamalia laut migrasi yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut dan menjadikan perairan Indonesia sebagai salah satu jalur migrasinya. Di Indonesia, seluruh jenis paus dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara secara internasional paus bungkuk tercantum dalam Appendix I CITES serta Appendix I dan II Convention on the Conservation of Migratory Species of Wild Animals (CMS). 





KKP juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis atau instansi berwenang apabila menemukan mamalia laut yang terdampar agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menempatkan perlindungan keanekaragaman hayati laut sebagai salah satu pilar utama implementasi ekonomi biru. 





Aentenews by Ampelsa






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB

Terpopuler

X