Rabu, 30 September 2026

KKP lepasliarkan puluhan ekor penyu tangkapan dari penyelundup

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:37 WIB
Foto. Dok KKP
Foto. Dok KKP


Jakarta (Aentenews) - Puluhan ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan  dilepasliarkan setelah menjalani karantina, observasi dan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh  di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali.





Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan total penyu hijau yang dilepasliarkan itu sebanyak 21 ekor dan dikembali kehabitat alaminya sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut.





Penyu-penyu tersebut sebelumnya diamankan aparat pada Rabu (10/6/2026) di wilayah Sumberkima, Kabupaten Buleleng. Selanjutnya, seluruh penyu dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan tim dokter hewan





"KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi,"  kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).





Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, menambahkan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi. Pemulihan kondisi fisik menjadi prioritas utama agar penyu yang dilepasliarkan mampu kembali menjalankan fungsi ekologisnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.





Sebagai biota yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, penyu hijau dilindungi oleh berbagai regulasi nasional, diantaranya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. 





Di tingkat internasional, penyu hijau juga tercantum dalam Appendix I CITES yang melarang seluruh bentuk perdagangan internasional untuk tujuan komersial. Karena itu, setiap penangkapan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatannya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB

Terpopuler

X