“Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026,” jelasnya.
Pasal 9 Permendiktisaintek 2/2026 menjelaskan bahwa calon penerima KIP Dikti terdata di DTSEN pada kelompok sangat miskin sampai rentan miskin. Jika tidak terdata pada kelompok itu, tetap bisa ditetapkan jika penghasilan orang tua/wali di bawah UMP, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, namun bergantung pada ketersediaan kuota.
Kemensos akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar mahasiswa yang terdampak mendapatkan proses verifikasi yang adil sebelum akhirnya ditetapkan.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan BPS akan menyediakan saluran dalam rangka percepatan masyarakat atau mahasiswa bisa melakukan pemutakhiran DTSEN melalui aplikasi Cek DTSEN.
“Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut,” kata Amalia.
Amalia mengimbau agar mahasiswa penerima KIP-K yang terdampak perubahan desil agar bisa segera mengakses aplikasi Cek DTSEN untuk melakukan pemutakhiran.
Sebagai informasi, dalam pertemuan ini turut hadir Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kemensos Andy Kurniawan, Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Nasrul Hadi, serta pejabat terkait lainnya.
Aentenews by Ampelsa.