Selain itu, tantangan lain yang dihadapi adalah adanya tumpang tindih kawasan antara usulan hutan adat dengan perizinan berusaha pemanfaatan hutan, kawasan konservasi, serta skema pengelolaan lainnya.
Di sisi lain, hutan adat yang telah ditetapkan juga masih memerlukan proses pengukuhan kawasan agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menyusun target percepatan fasilitasi pengakuan MHA secara bertahap hingga tahun 2029. Pada tahun 2026 ditargetkan sebanyak 30 unit MHA akan difasilitasi, sementara pada periode 2027 hingga 2029 ditargetkan masing-masing 31 unit per tahun.
Aentenews by Ampelsa