Menteri Hanif menambahkan bahwa cakupan pembangunan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menangani timbulan sampah secara signifikan. “Sehingga total general untuk 31 algomerasi diproyeksikan baru mencapai 40 ribu ton per hari. Oleh karena itu, masih ada sisa sekitar 100 ribu ton per hari timbulan sampah secara nasional yang harus ditangani dengan teknologi lain”.
Dalam masa transisi menuju beroperasinya PSEL, pemerintah daerah tetap berkewajiban menjalankan pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi.
Langkah utama yang harus dilakukan meliputi pemilahan sampah di tingkat hulu oleh masyarakat dan pengelolaan sampah berbasis sumber, mengingat sampah organik menyumbang paling tidak 50 persen dari timbulan rumah tangga dan dapat diselesaikan secara mandiri di tingkat rumah tangga.
Sementara itu, untuk sampah yang tidak termasuk dalam kapasitas PSEL, pemerintah akan memanfaatkan teknologi alternatif seperti refuse derived fuel (RDF), biogas melalui biodegester, pirolisis, insinerasi skala moduler, dan teknologi pengolahan sampah lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.
Aentenews by Ampelsa.