Terkait rumah rusak berat, Suhariyanto menjelaskan terdapat dua skema penanganan. Warga yang ditampung keluarga akan diberikan bantuan biaya hidup per kepala keluarga per bulan. Sementara warga yang tidak memiliki tempat tinggal lagi akan difasilitasi hunian sementara.
Hunian sementara tidak harus terpusat di satu lokasi, namun bisa dibangun di berbagai lahan kosong, selama sesuai spesifikasi BNPB dan kebutuhan dasar penghuninya terpenuhi.//Redaksi.