Rabu, 30 September 2026

KPK: Tindak pidana korupsi tak hanya rugikan negara, tapi

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Kamis, 6 November 2025 | 18:23 WIB
Foto Dok Humas Biro Adpim Setda Aceh
Foto Dok Humas Biro Adpim Setda Aceh


Banda Aceh (Aentenews) - Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, mengatakan tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan negara tapi masyarakat juga menjadi korban.





Karena itu, selain menghukum pelaku, dan berupaya mengembalikan kerugian negara, hasil dari rampasan Tipikor juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat, katanya di Banda Aceh, Kamis.





Hal tersebut disampaikan saat penyerahan hibah aset berupa sebidang tanah hasil tindak pidana korupsi dari KPK RI kepada Pemerintah Aceh, dan diterima GUbernur Aceh Muzakir Manaf.





Mungki juga meminta agar pemerintah daerah segera melakukan proses balik nama aset tersebut dan memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kesejahteraan rakyat.





“Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Ini penting untuk edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” ujarnya.





Mungki Hadipratikno, menjelaskan hibah ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi terhadap barang rampasan negara.





"Eksekusi barang rampasan negara diawali dengan proses lelang. Apabila tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, aset tersebut dapat dikelola melalui pemindahtanganan atau hibah. Inilah yang kami lakukan hari ini,” ujar dia.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB

Terpopuler

X