Rabu, 30 September 2026

Plt. Sekda Aceh Temui Sekjen DPR RI, Dorong Revisi UUPA Masuk Prioritas Prolegnas 2025

Photo Author
Tjut Rafi, AenteNews.com
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 01:41 WIB
keterangan Foto: Sekda Aceh M. Nasir atas nama. Pemerintah Aceh didampingi Perwakilan DPR Aceh, Jajaran Tim Revisi UUPA, para Akademisi dan Tokoh masyarakat Aceh menyerahkan draf revisi UUPA kepada Kepala Bidang Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul, di ruang rapat Sekjen DPR RI, Jumat, 23 Mei 2025. (Foto: Humas BPPA)
keterangan Foto: Sekda Aceh M. Nasir atas nama. Pemerintah Aceh didampingi Perwakilan DPR Aceh, Jajaran Tim Revisi UUPA, para Akademisi dan Tokoh masyarakat Aceh menyerahkan draf revisi UUPA kepada Kepala Bidang Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul, di ruang rapat Sekjen DPR RI, Jumat, 23 Mei 2025. (Foto: Humas BPPA)


JAKARTA – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, melakukan kunjungan resmi ke Sekretaris Jenderal DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.





Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk mempercepat proses legislasi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang saat ini berada di nomor 135 dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.





Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan produktif tersebut, M. Nasir menegaskan bahwa draf revisi UUPA telah melalui proses panjang bersama DPR Aceh selama dua bulan. Draf tersebut kini telah mengerucut menjadi sembilan pasal yang akan diusulkan untuk direvisi dan satu pasal tambahan yang mencerminkan kebutuhan strategis Aceh saat ini.





"Revisi ini sangat penting, khususnya dalam hal perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan kejelasan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat," ujar Plt. Sekda Aceh.





Nasir menambahkan bahwa selama ini terdapat tumpang tindih dan ketidakjelasan regulasi yang menghambat implementasi kebijakan di tingkat daerah.





M. Nasir juga menyampaikan harapan agar revisi UUPA ini dapat dimasukkan dalam kategori cumulative open list, sehingga proses pembahasannya bisa dipercepat dan tidak tergantung urutan dalam daftar panjang Prolegnas.





"Harapan kami, pada 16 Agustus 2025 atau paling lambat tahun ini 2026, Presiden RI dapat menyampaikan Nota Keuangan yang telah memuat perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh," tambahnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Tjut Rafi

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB

Terpopuler

X