Rabu, 30 September 2026

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tegaskan Komitmen Bersih, Transparan, dan Pro-Rakyat

Photo Author
Administrator, AenteNews.com
- Rabu, 9 April 2025 | 08:50 WIB
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memimpin langsung Rapat Pimpinan dan Arahan Khusus yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 8 April 2025. Rapat tersebut turut diikuti Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Plt Sekda Aceh, Muhammad Nasir, serta seluruh kepala dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memimpin langsung Rapat Pimpinan dan Arahan Khusus yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 8 April 2025. Rapat tersebut turut diikuti Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Plt Sekda Aceh, Muhammad Nasir, serta seluruh kepala dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.


BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memimpin langsung Rapat Pimpinan dan Arahan Khusus yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 8 April 2025. Rapat tersebut turut diikuti Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Plt Sekda Aceh, Muhammad Nasir, serta seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Aceh.





Dalam arahannya, Gubernur menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas, terutama di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Ia mengingatkan agar setiap pejabat berhati-hati dalam menjalankan program, menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat menghambat kinerja pemerintahan.





Gubernur juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya di Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta menghindari praktik-praktik yang dapat menimbulkan temuan hukum.





"Kita jangan terjerat hukum, dan saya sendiri tidak mau SKPA dipanggil-panggil karena akan menghambat kerja. Mari kita singkirkan hal-hal yang bisa menimbulkan temuan pada kita," kata Gubernur.





Selain itu, Gubernur juga menyampaikan sejumlah poin strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, percepatan investasi, dan penghapusan hambatan dalam perizinan.





Ia juga meminta agar izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit yang luas arealnya melebihi ketentuan agar dievaluasi ulang. Menurutnya, banyak perkebunan sawit dikuasai pihak luar Aceh, dan kondisi itu tidak boleh terus dibiarkan.





Ia juga meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk menindaklanjuti pengawasan HGU, serta memastikan langkah-langkah penertiban terhadap pelanggaran lahan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB

Terpopuler

X