hukum

KPK dan Imigrasi pulangkan warga Thailand buron kasus suap US$ 24,5 juta

Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi pemulangan warga negara Thailand, Poawpadet Vorabutr (PV) di Jakarta. (Foto: Dok KPK)

Sementara itu, Director Bureau of International Affairs NACC Thailand, Yuthakorn Chomaitong, mengapresiasi dukungan Pemerintah Indonesia, khususnya KPK dan Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam proses pemulangan PV.

Menurut Yuthakorn, kerja sama tersebut penting untuk memastikan PV kembali ke Thailand guna menghadapi proses hukum di negara asalnya. “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Pemerintah Indonesia, khususnya KPK dan Ditjen Imigrasi. Kolaborasi ini mencerminkan kuatnya komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lintas negara,” katanya.

Pemulangan PV menegaskan peran koordinasi internasional dalam mendukung penegakan hukum lintas yurisdiksi. Melalui pertukaran informasi dan kerja sama antarlembaga, keberadaan individu yang dicari negara lain dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB