Sementara, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko, mengatakan upaya perlindungan kawasan konservasi membutuhkan perjuangan panjang.
“Lanskap ekosistem Jantho memiliki peran penting dalam upaya konservasi penyelamatan dan rehabilitasi orangutan. Banyak orangutan yang pernah diselamatkan dan direhabilitasi telah kembali ke hutan, bertahan hidup, bahkan melahirkan generasi baru di alam. Semua itu membutuhkan waktu bertahun-tahun. Setiap gangguan terhadap habitat, dapat memengaruhi ruang hidup satwa yang sedang kita pulihkan. Selanjutnya, kami akan meningatkan patroli rutin agar aktivitas ilegal tidak terulang kembali,” ujarnya.
Selain itu, lanskap ekosistem Jantho memiliki fungsi yang sangat krusial sebagai bagian wilayah hulu dari DAS Krueng Aceh yang memiliki fungsi ekologis terhadap sistem hidrologis. Fungsi ini semakin penting karena Krueng Aceh merupakan salah satu sumber air baku bagi masyarakat Kabupaten Aceh Besar dan Banda Aceh yang dimanfaatkan oleh penyedia layanan air baku, yaitu PDAM yang melayani sekitar 218.000 jiwa penduduk.
Atas perbuatannya, para pelaku PETI di kawasan konservasi Jantho dapat dikenakan ketentuan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI berdasarkan Pasal 89 jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf b jo. Pasal 40B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.