“Jika dimasa transisi ini, data masih bisa masuk ke pusat seperti penanganan stimulan kerusakan rumah, itu harus diselesaikan di masa transisi agar penyaluran dana terhadap pemulihan ini dapat dikucurkan kepada penerima manfaat,” Jelasnya.
Selain itu, penanganan sejumlah ruas jalan penghubung antardaerah, di antaranya Blangkejeren–Aceh Tenggara, Blangkejeren–Aceh Timur, Blangkejeren–Aceh Barat Daya, dan Blangkejeren–Aceh Tengah, masih belum bersifat permanen dan berada dalam tahap pemulihan atau perbaikan.
“Jika semua itu belum terpenuhi, masa transisi masih bisa diperpanjang dan belum dapat di alihkan ke tahap rehab rekon,” Tutupnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Gayo Lues, Jakaria menyampaikan, jika usulan masa transisi menuju pemulihan ini tidak dilanjutkan, maka seluruh yang sedang dilakukan tidak bisa dilanjutkan jika hanya mengandalkan kemampuan Pemkab Gayo Lues.
Aentenews by Ampelsa.