Adapun dukungan tersebut dapat berupa sarana dan prasarana usaha, peralatan produksi, bahan pendukung usaha, maupun bentuk dukungan lainnya sesuai dengan kebijakan dan ketentuan program yang berlaku.
Dinas Koperasi dan UKM Bener Meriah menegaskan bahwa proses pendataan tidak secara otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan. Penetapan penerima tetap dilakukan melalui proses validasi dan pemeriksaan persyaratan sesuai dengan ketentuan program serta mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
“Pendataan merupakan bagian dari proses untuk memperoleh data yang valid. Untuk penetapan penerima bantuan tetap harus melalui tahapan verifikasi, validasi, pemeriksaan persyaratan, serta menyesuaikan dengan ketentuan program dan ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Setelah program dukungan atau bantuan dilaksanakan, monitoring dan evaluasi juga dapat dilakukan untuk melihat pemanfaatan bantuan serta perkembangan pemulihan kegiatan usaha para penerima.
Melalui pendataan yang sistematis, terverifikasi, dan terdokumentasi, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap upaya pemulihan UMKM terdampak bencana dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.//Redaksi