Rabu, 30 September 2026

Radio Rimba Raya diusulkan sebagai Cagar Budaya Nasional 

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Senin, 10 Agustus 2026 | 22:30 WIB


Foto Dok RRI. Radio Rimba Raya





Banda Aceh (Aentenews) - Bupati Bener Meriah,  Tagore Abubakar mengatakan perlunya penetapan status Radio Rimba Raya (RRR) sebagai cagar budaya nasional dan memori kolektif bangsa yang berperan sebagai pemberi informasi bahwa Republik Indonesia masih ada dalam sejarah mempertahankan Kemerdekaan Indonesia.





Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat penyusunan usulan penetapan Radio Rimba Raya sebagai cagar budaya nasional dan memori kolektif bangsa serta persiapan peringatan Hari Radio Nasional Aceh di Kantor KPI Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (10-08-2026).





Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi 1 DPRA Tgk. H. Muharuddin, Komisioner KPI Aceh M. Reza Fahlev, Kadis Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh Edi Yandra, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Dedy Yuswadi, Kepala Balai Pelestarian Budaya Aceh Piet Rusdi, Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel Inf Mahfud, Kepala Stasiun RRI Banda Aceh Muhsin Zein dan Kepala Stasiun RRI Takengon Imam Taufik.





Pertemuan yang dihadiri berbagai pihak terkait,  membahas dan mengangkat kembali sejarah Radio Rimba Raya (RRR) sebagai pemberi informasi bahwa Indonesia masih ada. Stasiun radio darurat di hutan Aceh, tepatnya di Kecamatan Pintu Rime Gayo yang mengudara pada 20 Desember 1948 untuk melawan propaganda Belanda dan mengabarkan kepada dunia internasional bahwa Republik Indonesia masih ada.





Pertemuan yang di hadiri oleh sejumlah unsur seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah serta unsur terkait lainnya itu juga membahas upaya untuk mendorong peningkatan status Situs Sejarah Radio Rimba Raya (RRR) di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, agar resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. Serta membahas beberapa dokumen untuk mengusulkan RRR sebagai cagar budaya.





Dalam paparannya, Bupati Tagore Abubakar menegaskan, penetapan status Radio Rimba Raya (RRR) sebagai cagar budaya nasional merupakan kewajiban mutlak pemerintah pusat untuk menghargai sejarah perjuangan bangsa, bukan sekadar usulan daerah. 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB

Deklarasi damai menggema di Bener Meriah

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Kelahiran bayi pada HUT ke-81 RI di Bener Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:03 WIB
X