Bener Meriah (Aentenews) - Balai Sarana dan Prasarana Kementerian Pekerjaan Umum Perwakilan Aceh melibatkan Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berkunjung ke lapangan terkait rencana pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Kampung Lampahan Induk, Kecamatan Timang Gajah, kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kamis (16/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perumda PDAM Tirta Bengi Bener Meriah, Samusi Purnawira Dade, menyampaikan kunjungan ke lokasi tersebut terkait sejumlah usulan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan jaringan SPAM sebagai bagian dari program pemulihan, rehabilitas dan rekonstruksi pascabencana di Aceh,
Ia mengharapkan agar lokasi IPA baru dilengkapi dengan pagar pengaman serta fasilitas pendukung lainnya sehingga dapat berfungsi secara optimal dan terjaga keberlanjutannya.
Selain itu, Samusi menegaskan pentingnya penataan lahan dan pembangunan jaringan perpipaan yang tidak mengganggu proses pembebasan lahan masyarakat. “Pembangunan jaringan distribusi air harus mengacu pada desain, blueprint, serta ketentuan teknis yang telah disusun, termasuk pembangunan jalur distribusi sepanjang kurang lebih satu kilometer dari kawasan perbukitan menuju kawasan permukiman,” katanya.
Samusi menambahkan, seluruh pembangunan diharapkan mengikuti perencanaan teknis yang telah disusun agar pelaksanaannya berjalan efektif dan mampu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat untuk jangka panjang.
Dalam pembahasan tersebut juga dilakukan sinkronisasi rencana pembangunan infrastruktur air bersih untuk kawasan hunian masyarakat terdampak bencana yang akan direlokasi ke wilayah Kecamatan Gajah Putih . Skema pembangunan jaringan distribusi dan sistem penyediaan air bersih dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pemulihan pascabencana sekaligus menjamin pelayanan air minum yang berkelanjutan.
Sementara itu, Tim Balai Sarana dan Prasarana Kementerian PUPR menegaskan bahwa penyusunan master plan, penempatan Instalasi Pengolahan Air (IPA), jaringan distribusi, serta tata letak kawasan harus mengacu pada hasil kajian kebencanaan dan kajian teknis yang telah dilakukan oleh pihak terkait.