Banda Aceh (Aentenews) - Pengamat sosial politik pada Universitas Iskandar Muda, Dr Usman Lamreung M Si, menilai yang dibutuhkan Aceh terkait pembagian manfaat dari eksploitasi minyak dan gas (migas) antara daerah (Aceh) dan Pusat itu adalah kepastian hukum dan politik.
Di Banda Aceh, Selasa, ia menegaskan peryataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mengusulkan agar persoalan pembagian manfaat Blok Andaman dengan Aceh "diselesaikan secara adat". "Itu patut diapresiasi sebagai sinyal adanya kemauan politik untuk membuka ruang dialog," ujarnya.
"Dialog adalah ruang kompromi sebagai jalan tengah dalam mencari solusi dan keuntungan bersama. Aceh membutuhkan kepastian hukum dan politik, bukan janji politik atau kompromi yang bergantung pada siapa menterinya," kata Usman Lamreung.
Menurutnya, persoalan Blok Andaman bukan tentang Participating Interest (PI) 10 persen. Pemerintah pusat memang memiliki dasar hukum bahwa wilayah kerja migas yang berada di atas 12 mil laut menjadi kewenangan nasional.
Namun, persoalan yang diperjuangkan Aceh jauh lebih besar, yakni bagaimana kekayaan alam yang di depan pintu Aceh benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah, bukan hanya menjadi sumber penerimaan negara.
Yang harus dipahami, Usman menerangkan bahwa Aceh pernah mengalami pengalaman panjang sebagai daerah penghasil migas, namun belum sepenuhnya menikmati efek berganda (multiplier effect).
Sejarah Arun adalah pelajaran penting. Puluhan tahun Aceh menjadi salah satu penghasil LNG terbesar dunia, tetapi saat produksi menurun, daerah ini justru menghadapi berbagai masalah seperti pengangguran, kemiskinan, dan melemahnya basis industri.