Sementara itu, ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana biasa.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada 13 Juli 2026 guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sekda meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing. Di sisi lain, setiap instansi juga diminta memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN yang mendorong instansi pemerintah memberikan ruang bagi orang tua, khususnya ayah dan ibu, untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.//Redaksi.