Banda Aceh (Aentenews) - Senin 13 Juli 2026, adalah hari pertama masuk sekolah atau tahun ajaran baru bagi anak usia PAUD hingga pelajar SMA/sederajat.
Sudah menjadi tradisi secara nasional bahwa para orang tua, berpartisipasi langsung mengantarkan anak-anaknya memasuki sekolah baru di tahun ajaran baru, termasuk juga di Aceh.
Oleh karena itu, Pemerintah Aceh memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia PAUD, SD, hingga SMA untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir atas nama Gubernur Aceh.
Surat tersebut ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026. ASN tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah.